Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2021 · Inpres No. 2 Tahun 2021 · Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2021Tanggal Penetapan:25 Maret 2021
PerasuransianHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2021
Tanggal Penetapan25 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan pekerja. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, kepala badan, dan pejabat daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi koordinasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan pengawasan dan kepatuhan, serta penyediaan data dan fasilitas untuk mendukung program. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam program tersebut. Pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada anggaran negara dan daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)