Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan pekerja. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, kepala badan, dan pejabat daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi koordinasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan pengawasan dan kepatuhan, serta penyediaan data dan fasilitas untuk mendukung program. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam program tersebut. Pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada anggaran negara dan daerah serta sumber lain yang sah.