Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Sertifikat Auditor Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2011 · Permenhub No. 18 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:18 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikat Auditor Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan18 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Sertifikat Auditor Perkeretaapian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai Sertifikat Auditor Perkeretaapian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kelangsungan kegiatan perkeretaapian melalui audit terhadap sistem perkeretaapian yang meliputi pengoperasian prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, serta sumber daya manusia. Audit perkeretaapian dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan Sertifikat Auditor Perkeretaapian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi Sertifikat Auditor Perkeretaapian berdasarkan tingkat kewenangan, yaitu Sertifikat Auditor Perkeretaapian Muda, Madya, dan Utama. Masing-masing tingkatan memiliki kewenangan yang berbeda dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan hasil audit, serta pengujian sumber daya manusia perkeretaapian. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat auditor perkeretaapian meliputi persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang perkeretaapian.

Pemegang Sertifikat Auditor Perkeretaapian memiliki kewajiban untuk membawa tanda pengenal dan melakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjaga kompetensi melalui kegiatan audit dan peningkatan kemampuan.

1. Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini berlaku Direktorat Jenderal Perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan dan kualifikasi Auditor Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila jumlah Auditor Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum mencukupi, Direktur Jenderal dapat mengangkat auditor dari tenaga ahli atau profesional di bidang perkeretaapian.

1. Sertifikat Auditor Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Auditor Perkeretaapian melanggar Pasal 8. 2. Pencabutan Sertifikat Auditor Perkeretaapian dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Auditor Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Apabila selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Auditor Perkeretaapian dicabut.