di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Sertifikat Auditor Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2011 · Permenhub No. 18 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang Sertifikat Auditor Perkeretaapian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang mengatur mengenai Sertifikat Auditor Perkeretaapian.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kelangsungan kegiatan perkeretaapian melalui audit terhadap sistem perkeretaapian yang meliputi pengoperasian prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, serta sumber daya manusia. Audit perkeretaapian dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan Sertifikat Auditor Perkeretaapian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Peraturan ini mengatur jenis dan klasifikasi Sertifikat Auditor Perkeretaapian berdasarkan tingkat kewenangan, yaitu Sertifikat Auditor Perkeretaapian Muda, Madya, dan Utama. Masing-masing tingkatan memiliki kewenangan yang berbeda dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan hasil audit, serta pengujian sumber daya manusia perkeretaapian. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat auditor perkeretaapian meliputi persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang perkeretaapian.
Pemegang Sertifikat Auditor Perkeretaapian memiliki kewajiban untuk membawa tanda pengenal dan melakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjaga kompetensi melalui kegiatan audit dan peningkatan kemampuan.