Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 15/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaStandar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai estimasi biaya untuk kondisi tertentu. Ruang lingkup SBU mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, konsumsi rapat, pakaian, jasa kantor, hadiah dan penghargaan, sewa, pemeliharaan, serta tugas belajar. Penetapan SBU dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, dan kewajaran, serta dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan harga atau komponen dalam tahun anggaran berjalan. SKPD diwajibkan untuk mengutamakan efisiensi anggaran, penggunaan fasilitas milik negara, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan rapat atau pertemuan.

(-)

(-)