Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku10 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi bersama. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat dan perlunya penataan menara yang efisien, aman, serta memperhatikan lingkungan dan estetika. Peraturan ini mengatur standar pembangunan menara, termasuk ketersediaan lahan, ketinggian yang disesuaikan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dan struktur yang mampu menampung minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan pagar pengaman, serta identitas hukum yang jelas. Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan menjamin risiko yang timbul. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada zona cell plan yang telah ditetapkan dan harus digunakan bersama oleh minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang menara khusus, menara kamuflase, dan BTS mobile. Penggunaan menara bersama harus dilakukan secara non-diskriminatif dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Setiap pembangunan menara wajib memiliki izin dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah dapat menerima retribusi dari IMB, izin gangguan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Pemeliharaan menara wajib dilakukan oleh penyedia menara dan dilaporkan secara berkala. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki IMB dan telah membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin, dan pengenaan denda.