Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi bersama. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat dan perlunya penataan menara yang efisien, aman, serta memperhatikan lingkungan dan estetika. Peraturan ini mengatur standar pembangunan menara, termasuk ketersediaan lahan, ketinggian yang disesuaikan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dan struktur yang mampu menampung minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti pentanahan, penangkal petir, dan pagar pengaman, serta identitas hukum yang jelas. Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan menjamin risiko yang timbul. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada zona cell plan yang telah ditetapkan dan harus digunakan bersama oleh minimal tiga penyelenggara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang menara khusus, menara kamuflase, dan BTS mobile. Penggunaan menara bersama harus dilakukan secara non-diskriminatif dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Setiap pembangunan menara wajib memiliki izin dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah dapat menerima retribusi dari IMB, izin gangguan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Pemeliharaan menara wajib dilakukan oleh penyedia menara dan dilaporkan secara berkala. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.