di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/2024 · Permen KKP No. 3 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pedoman bagi setiap unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai sasaran strategis Kementerian. Proses bisnis ini mengacu pada rencana strategis Kementerian, dokumen tugas dan fungsi organisasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi memerlukan proses bisnis yang efektif dan efisien. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman agar pelaksanaan tugas dan fungsi KKP lebih efektif dan efisien, mengomunikasikan proses bisnis kepada pihak internal dan eksternal, serta mendokumentasikan proses bisnis secara rinci sebagai aset pengetahuan.
Ketentuan Substansial: