Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/2024 · Permen KKP No. 3 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaProses Bisnis Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)

Peraturan Menteri ini menetapkan Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pedoman bagi setiap unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai sasaran strategis Kementerian. Proses bisnis ini mengacu pada rencana strategis Kementerian, dokumen tugas dan fungsi organisasi, serta dokumen pendukung lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi memerlukan proses bisnis yang efektif dan efisien. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman agar pelaksanaan tugas dan fungsi KKP lebih efektif dan efisien, mengomunikasikan proses bisnis kepada pihak internal dan eksternal, serta mendokumentasikan proses bisnis secara rinci sebagai aset pengetahuan.

Ketentuan Substansial:

  • Proses Bisnis Kementerian disusun menggunakan level 0 hingga level 3. Level 0 dan 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, sedangkan level 2 dan 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  • Proses bisnis level 3 menjadi pedoman dalam penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian.
  • Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan.

(-)

(-)