Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERANTASA BUTA AKSARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERANTASA BUTA AKSARA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Tanggamus, mendukung program pendidikan untuk semua, meningkatkan kemampuan membaca dan menulis (huruf latin, Aksara Lampung, dan huruf Al-Qur'an), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemberantasan buta aksara dilaksanakan secara integratif dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggara program pemberantasan buta aksara meliputi lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pemberantasan buta aksara, termasuk pembentukan tim koordinasi/kelompok kerja di tingkat kabupaten, kecamatan, dan pekon. Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah, dengan alokasi proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)