Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Tanggamus, mendukung program pendidikan untuk semua, meningkatkan kemampuan membaca dan menulis (huruf latin, Aksara Lampung, dan huruf Al-Qur'an), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemberantasan buta aksara dilaksanakan secara integratif dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggara program pemberantasan buta aksara meliputi lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pemberantasan buta aksara, termasuk pembentukan tim koordinasi/kelompok kerja di tingkat kabupaten, kecamatan, dan pekon. Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah, dengan alokasi proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.