di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 8/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan Substansial:
Bupati adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik dan menunjuk Kepala SKPD dan Direksi BUMD sebagai penyelenggara. Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Evaluasi kinerja pelaksana wajib dilakukan secara berkala.
Hak dan Kewajiban:
Standar Pelayanan:
Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat. Standar pelayanan minimal juga disusun berpedoman pada standar yang ditetapkan kementerian terkait. Sistem informasi pelayanan publik wajib dibentuk untuk menjamin kualitas pelayanan.