Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 8/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanLumajang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan Substansial:

Bupati adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik dan menunjuk Kepala SKPD dan Direksi BUMD sebagai penyelenggara. Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Evaluasi kinerja pelaksana wajib dilakukan secara berkala.

Hak dan Kewajiban:

  • Penyelenggara berhak memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, membela diri terhadap pengaduan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan.
  • Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, mempublikasikan pelayanan, memberikan jaminan hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat, berpartisipasi aktif, memberikan pertanggungjawaban, memberikan informasi, dan menanggapi pengaduan.
  • Penerima pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan berkualitas, informasi lengkap, memberikan saran, mengawasi penyelenggaraan, mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan pembelaan.
  • Penerima pelayanan publik berkewajiban mentaati mekanisme, menghargai penerima lain, mentaati peraturan, mentaati hasil penyelesaian sengketa, tidak memaksakan kehendak, dan menyampaikan data yang benar.

Standar Pelayanan:

Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat. Standar pelayanan minimal juga disusun berpedoman pada standar yang ditetapkan kementerian terkait. Sistem informasi pelayanan publik wajib dibentuk untuk menjamin kualitas pelayanan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur dan/atau Standar Pelayanan Minimal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)