di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 166/PMK.05/2021 · PMK No. 166/PMK.05/2021
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan daya beli, minat, dan kebutuhan operasional perkuliahan. Tarif yang diatur meliputi layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah, dan penggunaan fasilitas universitas. Penetapan tarif mempertimbangkan berbagai faktor seperti kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00 berdasarkan kondisi keuangan universitas.