di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN ORANG DENGAN KECACATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 27/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan orang dengan kecacatan (ODK) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa ODK merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, sehingga perlu dilindungi dan diupayakan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Perlindungan ODK dilaksanakan berdasarkan asas keimanan, manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan kemandirian, kesamaan hak dan kesempatan, serta meningkatkan kemampuan ODK dalam segala aspek kehidupan. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan, pemulihan fungsi sosial, peningkatan ketahanan sosial, peningkatan kepedulian dunia usaha dan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial mencakup: