Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 22/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 2012
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pembentukan lembaga pengelola. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan di lingkungannya. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, serta menerapkan konsep recycle dan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah, serta wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, peran masyarakat, larangan terkait pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan sanksi administratif.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

Setiap perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, uang paksa, atau pencabutan izin. Tindak pidana di bidang Pengelolaan sampah diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.