di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015 tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA CIMAHI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2015 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dibentuk dengan tujuan untuk optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta kemudahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja OPD berdampak pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 yang perlu diganti.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang meliputi:
Setiap Lembaga Teknis Daerah diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur pelaksana teknis operasional Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.