Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku01 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E, Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 816.729.895.786,00 menjadi Rp 853.965.575.459,70 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 894.629.895.786,00 menjadi Rp 994.788.838.491,51 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 147.823.263.031,81 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 7.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)