Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 485.954.200.352,16, belanja sebesar Rp. 552.437.862.352,16, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 66.483.662.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 68.833.662.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.350.000.000,00. Bagian Pembiayaan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2005 terdiri dari Pembiayaan Penerimaan Utang Pajak dan Pegawai sebesar Rp. 32.045.544.000,00 dan Pembiayaan Pengeluaran Utang Pajak dan Pegawai sebesar Rp. 32.045.544.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)