Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong, meliputi tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugasnya kepada BPBD.
- BPBD dapat melibatkan berbagai unsur seperti instansi vertikal, akademisi, masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
- Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan serta penyaluran uang atau barang.
- Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta memperoleh ganti rugi dan bantuan.
- Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
- Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan kewajiban untuk berkoordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Pemerintah Daerah.