Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu

Juga dikenal sebagai: Permenperin 42/2022 · Permenperin No. 42 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProgram Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku07 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pengolahan kayu dan mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan industri hulu agro. Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu dilaksanakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. Program ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro, yang dibantu oleh Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) dan tim teknis.

Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan paling banyak tiga kali dalam tahun anggaran yang berbeda kepada Perusahaan Industri. Besaran penggantian adalah paling banyak 30% dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan TKDN, atau paling banyak 15% dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang tidak memenuhi persyaratan TKDN, dengan batasan maksimal Rp1.000.000.000,00 per perusahaan setiap periode tahun anggaran.

Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk mesin baru dengan nilai keseluruhan minimal Rp500.000.000,00, digunakan dalam proses produksi, dan diproduksi paling lama empat tahun sebelum tahun pengajuan permohonan. Perusahaan Industri yang mengikuti program ini harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang meliputi badan usaha berbadan hukum Indonesia, termasuk dalam lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan, memiliki akun SIINas, dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00.

Tata cara pelaksanaan program meliputi tahapan permohonan, pemeriksaan administratif, verifikasi, penetapan, pelaporan, dan realisasi pencairan dana. Penerima program wajib menyampaikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan secara berkala setiap semester selama tiga tahun.

(-)

1. Penerima program restrukturisasi yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi untuk tahun berikutnya. 2. Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi untuk jangka waktu 5 tahun. 3. Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 32 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi untuk jangka waktu 1 tahun. 4. Penerima yang melanggar larangan Pasal 32 huruf d dikenai sanksi administratif berupa pengembalian seluruh dana penggantian ke kas negara dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi untuk jangka waktu 3 tahun.