Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerjasama desa di Kabupaten Grobogan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antar desa, baik dalam satu kecamatan, antar kecamatan, antar kabupaten, maupun dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan desa. Tata cara kerjasama meliputi musyawarah desa, pembahasan dengan pihak terkait, dan penetapan melalui Peraturan Bersama. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang bekerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama, dengan pengelolaan keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa atau Badan Kerjasama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD, dan dapat difasilitasi oleh Camat atau Bupati. BPD memiliki peran dalam memberikan pendapat, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa.