Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaKemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Kerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerjasama desa di Kabupaten Grobogan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama antar desa, baik dalam satu kecamatan, antar kecamatan, antar kabupaten, maupun dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan desa. Tata cara kerjasama meliputi musyawarah desa, pembahasan dengan pihak terkait, dan penetapan melalui Peraturan Bersama. Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang bekerjasama atau disesuaikan dengan peraturan bersama, dengan pengelolaan keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa atau Badan Kerjasama. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan BPD, dan dapat difasilitasi oleh Camat atau Bupati. BPD memiliki peran dalam memberikan pendapat, pertimbangan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama desa.

(-)

(-)