Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 8/2016 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPohon Pelindung
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 angka 1 dan Pasal 4 angka 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pohon pelindung sebagai unsur utama penghijauan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur pohon pelindung secara komprehensif, sehingga pelaksanaannya belum maksimal.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pohon pelindung, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam membuat perencanaan pengaturan pohon pelindung, termasuk inventarisasi, analisis permasalahan, dan penyusunan program kegiatan terkait pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ketentuan substansial mencakup syarat pohon pelindung (diutamakan tanaman asli lokal, batang berkayu, berpenampilan segar, tajuk rimbun, berfungsi sebagai penyerap polusi, dll.), jenis pohon pelindung (mampu menyerap partikel limbah, karbondioksida, bau, mengatasi penggenangan, dll.), dan rasio luas area dengan jumlah ideal pohon pelindung yang harus tersedia. Pemanfaatan pohon pelindung ditujukan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti sarana penelitian, rekreasi, peningkatan nilai ekonomi lahan, dan penguatan iklim mikro. Pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan pohon pelindung secara berkelanjutan. Pemeliharaan meliputi penyulaman, pendangiran, pemupukan, penyiraman, pembabatan, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan pemindahan.

Perizinan diperlukan untuk pemangkasan atau penebangan pohon pelindung, kecuali dalam keadaan terpaksa yang membahayakan keselamatan umum. Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan wajib menanam pohon pelindung di lokasi pembangunan. Terdapat larangan melakukan aktivitas yang merusak pohon pelindung, membakar, membuang sampah kimia, atau memangkas/menebang tanpa izin.

(-)

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) atau Pasal 21 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan perizinan tertentu; d. pencabutan perizinan tertentu; e. penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota; atau f. permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.