di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 8/2016 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pohon pelindung sebagai unsur utama penghijauan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah belum adanya peraturan daerah yang mengatur pohon pelindung secara komprehensif, sehingga pelaksanaannya belum maksimal.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pohon pelindung, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam membuat perencanaan pengaturan pohon pelindung, termasuk inventarisasi, analisis permasalahan, dan penyusunan program kegiatan terkait pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Ketentuan substansial mencakup syarat pohon pelindung (diutamakan tanaman asli lokal, batang berkayu, berpenampilan segar, tajuk rimbun, berfungsi sebagai penyerap polusi, dll.), jenis pohon pelindung (mampu menyerap partikel limbah, karbondioksida, bau, mengatasi penggenangan, dll.), dan rasio luas area dengan jumlah ideal pohon pelindung yang harus tersedia. Pemanfaatan pohon pelindung ditujukan untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti sarana penelitian, rekreasi, peningkatan nilai ekonomi lahan, dan penguatan iklim mikro. Pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan pohon pelindung secara berkelanjutan. Pemeliharaan meliputi penyulaman, pendangiran, pemupukan, penyiraman, pembabatan, pengendalian hama penyakit, pemangkasan, penebangan, dan pemindahan.
Perizinan diperlukan untuk pemangkasan atau penebangan pohon pelindung, kecuali dalam keadaan terpaksa yang membahayakan keselamatan umum. Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan wajib menanam pohon pelindung di lokasi pembangunan. Terdapat larangan melakukan aktivitas yang merusak pohon pelindung, membakar, membuang sampah kimia, atau memangkas/menebang tanpa izin.