Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2010 · Permenhan No. 10 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2010Tanggal Penetapan:10 Agustus 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2010
Tanggal Penetapan10 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010. Tujuannya adalah memberikan tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan di wilayah tersebut. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki wewenang untuk menentukan wilayah operasi pengamanan. Tunjangan diberikan berdasarkan lokasi tugas, dengan persentase tertentu dari gaji pokok, dan diatur dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan/TNI. Pembayaran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

(-)

(-)