Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 29/1953 · UU No. 29 Tahun 1953 · UU Nomor 29 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1953Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
EnergiPerpajakanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1953
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 96 Tahun 1951). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951 sebagai undang-undang tetap, yang mengatur pengenaan tambahan opsenten atas bensin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan cukai bensin dengan kondisi ekonomi pasca perang, di mana harga-harga telah meningkat signifikan. Kebijakan ini mengatur bahwa cukai bensin dinaikkan sementara hingga akhir tahun 1952 dengan tambahan opsenten sebesar 300, menjadikan total cukai Rp. 50 per hektoliter. Ketentuan ini tidak berlaku untuk minyak tanah, yang tetap dikenakan cukai Rp. 7 per hektoliter. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan bagi pihak yang memiliki persediaan bensin melebihi batas tertentu, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

1. Setiap orang yang memiliki persediaan lebih dari 250 hektoliter gasolin atau bensin pada saat undang-undang ini mulai berlaku, wajib melaporkannya kepada Penerima Jawatan Bea dan Cukai setempat. 2. Kewajiban pelaporan juga berlaku bagi setiap orang yang menerima atau menerima kembali gasolin atau bensin yang dikenakan cukai setelah undang-undang ini mulai berlaku. 3. Pemberitahuan harus diterima selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah undang-undang ini mulai berlaku atau setelah diterimanya kiriman gasolin atau bensin.

1. Pelanggaran kewajiban pelaporan dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal lima puluh ribu rupiah. 2. Sulingan minyak bumi yang terkait pelanggaran akan dirampas.