di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: UU 9/1965 · UU No. 9 Tahun 1965 · UU Nomor 9 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk meninjau kembali pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk memenuhi hasrat rakyat dengan memisahkan sebagian wilayahnya menjadi Daerah Tingkat II Batang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memberikan otonomi kepada Daerah Tingkat II Batang.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Tingkat II Batang yang terdiri dari 12 kecamatan yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Pekalongan. Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dengan wilayah yang tersisa. Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang, sedangkan Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan tetap di Pekalongan. Masing-masing daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dengan 35 anggota. Ketentuan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.