Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2017 tentang KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keolahragaan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup manusia; menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan olimpisme; mempererat persaudaraan dan kesatuan; memperkukuh ketahanan; dan menghasilkan olahragawan/atlet yang mampu bersaing pada berbagai level.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di Daerah.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan pelestarian olahraga tradisional; mengalokasikan anggaran penyelenggaraan keolahragaan; menyelenggarakan kejuaraan olahraga; meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; dan lain-lain.
  3. Tugas organisasi olahraga dalam mengkoordinasikan, membina, dan mengembangkan organisasi cabang olahraga di tingkat Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan atau Desa.
  4. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang ditujukan pada olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga tradisional.

1. Penyediaan Prasarana dan sarana olahraga dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Guru Olahraga dan Tenaga Keolahragaan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan sudah memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi di bidang olahraga.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pembatalan rekomendasi atau pencatatan;
  4. Pencabutan perizinan; dan/atau
  5. Denda administratif.