Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Administrasi Kependudukan, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, dan lain-lain.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penyajian data kependudukan, dan pengawasan.
- Kewajiban Instansi Pelaksana: Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Persyaratan Penerbitan KK dan KTP-el: Perubahan persyaratan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk persyaratan bagi WNI dan Orang Asing.
- Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara: Pengaturan mengenai pendaftaran penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah.
- Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Kewajiban pelaporan kelahiran dan kematian kepada Instansi Pelaksana.
- Data Kependudukan: Rincian mengenai data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat.
- Dokumen Kependudukan: Jenis-jenis dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- Larangan Manipulasi Data: Larangan untuk melakukan manipulasi data kependudukan.
- Perlindungan Data Pribadi: Kewajiban untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk.