Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 6/2022 · Perda Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan PublikKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanBajawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas Pemerintah Daerah: Melaksanakan kebijakan nasional terkait pembangunan kepemudaan, menetapkan kebijakan daerah mengenai kepemudaan, dan mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda.
  4. Peran Pemuda: Sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
  5. Hak Pemuda: Mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
  6. Penyadaran Pemuda: Melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, kesadaran hak dan kewajiban, semangat bela negara, pemantapan kebudayaan nasional, kemandirian ekonomi, dan penyiapan regenerasi.
  7. Pemberdayaan Pemuda: Meningkatkan potensi jasmani, mental spiritual, pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian.
  8. Pengembangan Pemuda: Meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
  9. Koordinasi: Bupati bertanggung jawab memfasilitasi koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
  10. Kemitraan: Bupati dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dengan Pemerintah dan Organisasi Kepemudaan.
  11. Prasarana dan Sarana: Perangkat Daerah bertanggung jawab memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan.
  12. Organisasi Kepemudaan: Berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
  13. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan tujuan Pelayanan Kepemudaan.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
  15. Penghargaan: Bupati dapat memberikan penghargaan kepada Pemuda yang berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi Pemuda.
  16. Pendanaan: Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)