di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Tanggungjawab serta Tata Cara Pemilihan Damang Kepala Adat
Juga dikenal sebagai: Perbup Seruyan 8/2026 · Perbup Seruyan No. 8 Tahun 2026 · Perbup Seruyan Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Damang Kepala Adat guna menjamin kepastian kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Seruyan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjamin pelaksanaan adat istiadat, serta memastikan pemilihan Damang Kepala Adat berlangsung secara demokratis, tertib, dan berkeadilan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Damang Kepala Adat, tata cara pemilihan dan pengangkatan, masa jabatan, serta mekanisme pemberhentian dan penetapan pejabat sementara. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan program kerja tahunan, laporan periodik, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan adat oleh Pemerintah Daerah. Damang Kepala Adat memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Proses pemilihan melibatkan Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Bupati atas usul Dewan Adat Dayak, dengan pemilih yang terdiri dari unsur perangkat desa/kelurahan, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.