Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2002 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002Tanggal Penetapan:28 Juni 2002

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku28 Juni 2002
Tanggal Penetapan28 Juni 2002
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak kendaraan di atas air agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Di Atas Air dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau GT 7, kendaraan untuk penangkapan ikan/udang, kendaraan pesiar perseorangan, kendaraan angkutan perairan, dan kendaraan di luar propinsi yang beroperasi lebih dari 90 hari.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Di Atas Air.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air, yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, isi kotor, dan kapasitas penumpang/muatan.
  4. Tarif Pajak: 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air.
  5. Masa Pajak: 12 bulan berturut-turut, dibayar sekaligus di muka.
  6. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan, banding, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, pembagian hasil pajak, dan biaya pemungutan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap hingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang tidak memutasikan kendaraannya lebih dari 90 hari ke Propinsi Jambi dikenakan sanksi tindakan penahanan kendaraan.