di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2002 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak kendaraan di atas air agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan, banding, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, pembagian hasil pajak, dan biaya pemungutan.