Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 30 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 33 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 31 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan di Kelurahan dengan memberdayakan masyarakat dan mengedepankan asas demokrasi, aspirasi masyarakat, serta akuntabilitas. LPMK memiliki kedudukan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat dan mitra Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan berbasis masyarakat.

Susunan organisasi LPMK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi, dengan seksi wajib meliputi Seksi Pembangunan, Sosial Budaya, dan Kesejahteraan Masyarakat. Pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan, WNI minimal berusia 21 tahun, berdomisili di Kelurahan minimal 2 tahun, berpendidikan minimal SLTP, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalani hukuman penjara, berkepribadian baik, dan sanggup melaksanakan tugas.

Pemilihan pengurus LPMK dilakukan melalui musyawarah RT, diajukan ke tingkat Kelurahan, dan difasilitasi oleh Kepala Kelurahan. Pengurus terpilih mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Camat. Masa bhakti pengurus adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Pengurus wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas pada akhir masa bhakti. Pengurus LPMK dapat berhenti karena meninggal dunia, berakhir masa bhakti, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal. Pengurus dapat diberhentikan karena melanggar sumpah/janji atau tidak memenuhi persyaratan.

LPMK bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, merencanakan dan menyusun program pembangunan bersama Lurah, memfasilitasi kegiatan pembangunan, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Fungsi LPMK meliputi penanaman rasa persatuan, koordinasi perencanaan pembangunan, mendorong partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan. Sumber dana LPMK dapat diperoleh dari bantuan pemerintah, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah. Pengelolaan dana diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan dalam Rapat Musyawarah Kelurahan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kepengurusan LKMD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa bhakti, dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)