di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
Juga dikenal sebagai: PP 62/1996 · PP No. 62 Tahun 1996 · PP Nomor 62 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa Dana Pembangunan Semesta eks Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma sebagai tambahan modal saham.
Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini berasal dari dana tahun buku 1993, 1994, dan 1995, dengan nilai sebesar Rp 13.256.662.167,00. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan.