Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DISTRIBUSI GABAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 7/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DISTRIBUSI GABAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan produktivitas dan produksi gabah serta penerapan distribusi gabah yang berimbang, yang didasari oleh upaya pemerataan ketersediaan pangan dan ketahanan pangan di Provinsi Lampung. Pengelolaan distribusi gabah ini berasaskan kekeluargaan dan profesionalisme, serta berprinsip pada kemandirian, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, kompetisi, dan responsibilitas.

Pengelolaan distribusi gabah dapat dilakukan melalui pembinaan kelembagaan petani, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi unit pengelolaan hasil padi (UPH), pengembangan penerapan teknologi, pengembangan produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, serta perlindungan usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan distribusi gabah ini, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk beras dan gabah yang dijual ke luar Provinsi Lampung akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Kegiatan pengelolaan distribusi gabah meliputi peningkatan nilai tambah padi dan daya saing produk gabah/beras, fasilitasi pendistribusian, penerapan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana produksi, fasilitasi pemasaran dan promosi, pengembangan produk olahan, dan peningkatan kualitas produk beras. Koordinasi pengelolaan distribusi gabah dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas dan/atau Dinas teknis, yang dapat melibatkan tenaga konsultan bisnis di Kecamatan, melalui keterpaduan penyusunan kebijakan pembinaan, pelaksanaan program kegiatan, pemberdayaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi. Hasil koordinasi ini dimonitor dan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan kepada Gubernur.

1. Bentuk Pengelolaan Distribusi Gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelaku distribusi gabah yang melanggar Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Penjual gabah (bukan beras) yang melanggar ketentuan yang sudah diatur, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.