di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah cair dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan, khususnya di bidang industri, yang menghasilkan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan aktivitas pembuangan limbah, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, dan sanksi administratif.