Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah cair dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan, khususnya di bidang industri, yang menghasilkan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan aktivitas pembuangan limbah, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan limbah cair dan B3, termasuk pengelolaan kualitas air skala kabupaten, penetapan kelas air, pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pengawasan terhadap izin pembuangan air limbah, penerapan sanksi administrasi, pengaturan pengelolaan kualitas air, perizinan pembuangan dan pemanfaatan air limbah, serta perizinan terkait Limbah B3 (penyimpanan sementara, pengumpulan, dan lokasi pengolahan).
  2. Pengelolaan air limbah domestik melalui sistem pengolahan setempat dan/atau terpusat, termasuk pengaturan mengenai tangki septik individual, tangki septik komunal, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
  3. Pengelolaan Limbah B3, termasuk kewajiban setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan, serta pengaturan mengenai jenis Limbah B3, karakteristik, pengendalian, pemantauan, pelaporan, dan penyimpanan Limbah B3.
  4. Persyaratan perizinan terkait pembuangan air limbah dan penyambungan saluran air limbah terpusat.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Cair.
  7. Pengendalian pencemaran air, termasuk pencegahan, perlindungan kualitas air, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, dan sanksi administratif.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan Limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. 2. Izin usaha dan/atau pengumpulan Limbah B3 yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan Limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 4. Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan saluran pada instalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (4), Pasal 23 ayat (2) dan (3), Pasal 26 ayat (2) dan (4), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 49 ayat (2), (3), dan (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan/pembongkaran, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggung jawab pidana dan pemulihan lingkungan.