Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:2 Juni 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan02 Juni 2016
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan, dinamika, dan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, kegiatan tempat hiburan, membuka restoran/warung, pasar wadai, dan tempat umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai pengecualian terhadap ketentuan larangan kegiatan selama bulan Ramadhan. Pengecualian diberikan untuk:

  1. Membuka restoran, warung, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa mulai pukul 17.00 WITA dan kegiatan usaha pada malam hari.
  2. Berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, mulai pukul 13.00 WITA untuk wilayah Pasar Kandangan dan mulai pukul 12.00 WITA untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.
  3. Kegiatan usaha jual beli bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah tangga di pasar daerah/desa serta warung dan sejenisnya yang tidak langsung dikonsumsi di tempat.

(-)

(-)