Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 12/2017 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Institut Teknologi Sumatera
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta ITERA sebagai landasan hukum dalam operasional institusi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di ITERA, hak dan kewajiban sivitas akademika, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITERA diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta profesi jika memenuhi syarat. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.

  1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di ITERA masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian organ dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)