di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 12/2017 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta ITERA sebagai landasan hukum dalam operasional institusi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di ITERA, hak dan kewajiban sivitas akademika, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITERA diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta profesi jika memenuhi syarat. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.