di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 16/2018 · Permenkop UKM No. 16 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 16 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2019, guna meningkatkan ketersediaan sarana pemasaran yang layak, akses pasar, dan kontribusi ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program penataan kawasan PKL dengan dana tugas pembantuan. Kewenangan penunjukan KPA didelegasikan kepada kepala daerah. Penataan meliputi pembangunan selter PKL dan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan juga diatur, termasuk kemungkinan penghibahan kepada daerah.