Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 16/2018 · Permenkop UKM No. 16 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2019, guna meningkatkan ketersediaan sarana pemasaran yang layak, akses pasar, dan kontribusi ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program penataan kawasan PKL dengan dana tugas pembantuan. Kewenangan penunjukan KPA didelegasikan kepada kepala daerah. Penataan meliputi pembangunan selter PKL dan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan juga diatur, termasuk kemungkinan penghibahan kepada daerah.

(-)

1. Menteri tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan pada tahun berikutnya jika perangkat daerah tidak memenuhi target kinerja, tidak menyampaikan laporan keuangan, terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah barang milik negara.