Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng. Statuta ini menjadi landasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng. AK-Manufaktur Bantaeng adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi terkait sektor industri manufaktur.
AK-Manufaktur Bantaeng memiliki visi menjadi institusi pendidikan tinggi vokasi industri berbasis kompetensi yang unggul di bidang teknologi industri manufaktur yang terpercaya dan berdaya saing di tingkat nasional dan global. Misinya meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama kemitraan dengan industri dan lembaga lainnya.
Organisasi AK-Manufaktur Bantaeng terdiri dari Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, dan Satuan Penjaminan Mutu. Direktur memiliki tugas dan wewenang menyusun statuta, rencana pengembangan, mengelola pendidikan, mengangkat pimpinan unit kerja, menjatuhkan sanksi, mengelola anggaran, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik, mengawasi penerapan norma akademik, memberikan pertimbangan kepada Direktur, dan memberikan rekomendasi sanksi. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur. Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi pengendalian dan pengawasan nonakademik. Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi dokumentasi, sosialisasi, dan evaluasi mutu.