Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2020 tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Permenperin 61/2020 · Permenperin No. 61 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStatuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 427).

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng. Statuta ini menjadi landasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng. AK-Manufaktur Bantaeng adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program pendidikan tinggi vokasi terkait sektor industri manufaktur. AK-Manufaktur Bantaeng memiliki visi menjadi institusi pendidikan tinggi vokasi industri berbasis kompetensi yang unggul di bidang teknologi industri manufaktur yang terpercaya dan berdaya saing di tingkat nasional dan global. Misinya meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama kemitraan dengan industri dan lembaga lainnya. Organisasi AK-Manufaktur Bantaeng terdiri dari Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, dan Satuan Penjaminan Mutu. Direktur memiliki tugas dan wewenang menyusun statuta, rencana pengembangan, mengelola pendidikan, mengangkat pimpinan unit kerja, menjatuhkan sanksi, mengelola anggaran, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Senat bertugas menetapkan kebijakan akademik, mengawasi penerapan norma akademik, memberikan pertimbangan kepada Direktur, dan memberikan rekomendasi sanksi. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur. Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi pengendalian dan pengawasan nonakademik. Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi dokumentasi, sosialisasi, dan evaluasi mutu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-Manufaktur Bantaeng wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)