Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 20/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2009Tanggal Penetapan:1 Desember 2009
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku01 Desember 2009
Tanggal Penetapan01 Desember 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pelayanan terhadap perempuan berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi anak di rumah tangga dan/atau publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi yang harus dihapus. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan KP2A: Bupati membentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) yang bertugas merumuskan upaya perlindungan korban kekerasan, melakukan penyadaran, menyediakan informasi, mengembangkan jejaring kerjasama, membantu pemberdayaan korban, memfasilitasi sarana dan infrastruktur, melaksanakan perlindungan, menggalang dana, dan memberikan pelayanan kepada korban.
  2. Penyelenggaraan Perlindungan: Penyelenggaraan perlindungan dilaksanakan secara terpadu oleh KP2A, yang dapat bermitra dengan lembaga sosial kemasyarakatan. Penanganan harus memperhatikan norma agama serta hak dan kewajiban orang tua/wali/suami.
  3. Hak-Hak Korban: Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan, dan penanganan rahasia. Korban juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendampingan psikologis maupun hukum, serta jaminan atas hak-haknya.
  4. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, menyediakan layanan bagi korban, dan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua/wali/suami.
  5. Bentuk Kekerasan dan Perlindungan: Bentuk kekerasan meliputi fisik, seksual, ekonomi, dan psikis. Perlindungan meliputi medis, hukum, *medico legal*, ekonomi, dan psikis.
  6. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan.
  7. Sumber Dana: Sumber dana berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Lembaga yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.