Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse

Juga dikenal sebagai: PP 3/1973 · PP No. 3 Tahun 1973 · PP Nomor 3 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 1973Tanggal Penetapan:23 Januari 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 1973
Tanggal Penetapan23 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk merealisasikan pembentukan Bonded Warehouse di Indonesia melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola dan mengusahakan Bonded Warehouse. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO dengan modal dasar sebesar Rp. 1.200.000.000,-, di mana Rp. 720.000.000,- diambil oleh negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan. Pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perdagangan.

(-)

(-)