Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 7/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku31 Mei 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 9 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 73)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal, khususnya terkait dengan retribusi izin gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif di daerah, serta memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan izin gangguan dengan tetap mempertimbangkan dan mengendalikan setiap usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.

Perubahan utama terletak pada Pasal 25 yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan. Perubahan ini mencakup modifikasi pada ayat (2), (3), (5), (6), (7), (8), dan (9), serta penambahan ayat (11). Pasal 25 mengatur formula perhitungan retribusi izin gangguan yang didasarkan pada berbagai indeks dan tarif dasar, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian. Komponen perhitungan meliputi biaya penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan di lapangan, biaya penegakan hukum, biaya penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga menetapkan jumlah tim yang terlibat dalam penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, dan penegakan hukum. Pembentukan tim-tim ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)