Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 22/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sosial yang tertib, aman, tenteram, dan sehat dari dampak negatif minuman beralkohol, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal. Kebijakan ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Trenggalek.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan bagi pengecer dan penjual langsung (SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A), serta pembatasan lokasi penjualan (hotel, restoran, bar/pub, toko bebas bea, supermarket, hypermarket). Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengecer dan penjual langsung, seperti larangan menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, serta kewajiban pencatatan identitas pembeli.

Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu untuk pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Pembiayaan pengendalian dan pengawasan dibebankan pada APBD.

1. Segala perizinan usaha perdagangan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16 ayat (4) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.