Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan, kesatuan, dan kebanggaan akan identitas masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melengkapi identitas diri wilayah yang mencerminkan nilai-nilai budaya luhur dan perjuangan. Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diakui sebagai cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap penetapan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan identitas diri dan nilai-nilai historis dari makna Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan akan identitas diri sebagai bagian dari masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanggal 13 Maret 1755 Masehi (29 Jumadil’awal tahun Be 1680) ditetapkan sebagai Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga merupakan hari jadi Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa setiap tanggal 13 Maret untuk memperingati Hari Jadi dengan agenda mendengarkan pidato Gubernur. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan melakukan upacara, menggunakan pakaian tradisional Jawa gagrak Yogyakarta, dan menggunakan bahasa Jawa. Kegiatan lain bertemakan budaya juga dapat dilaksanakan.

(-)

(-)