Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2014 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas PNS yang menjalankan tugas analisis keimigrasian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan jabatan fungsional yang jelas bagi analis keimigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Analis Keimigrasian.
  2. Tugas pokok Analis Keimigrasian adalah melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian.
  3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  4. Jenjang jabatan Analis Keimigrasian dari yang terendah hingga tertinggi: Analis Keimigrasian Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  5. Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi pendidikan, analisis keimigrasian, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  6. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan melalui pengusulan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  7. Pengangkatan dalam jabatan Analis Keimigrasian harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, diklat, dan prestasi kerja.
  8. Analis Keimigrasian yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  9. Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian didasarkan pada indikator peta Analis Keimigrasian.
  10. Ketentuan mengenai pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
  11. Ketentuan mengenai penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Analisis Keimigrasian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. 2. PNS yang disesuaikan (inpassing) harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. 3. Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, tercantum dalam Lampiran V. 4. Angka Kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran V hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).

(-)