Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penebangan Pohon bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon dan taman guna menjamin keseimbangan ekosistem daerah serta meningkatkan nilai estetika daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang yang akan menebang pohon wajib memiliki izin, kecuali penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pemeliharaan atau dalam keadaan darurat yang membahayakan keselamatan umum. Izin dapat diberikan jika pohon mengganggu jaringan utilitas kota atau jika akan didirikan bangunan di sekitar lokasi pohon. Pemegang izin wajib melaksanakan penggantian pohon yang ditebang, menjaga keserasian lingkungan, dan menaati persyaratan izin. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan, memberikan masukan, dan melaporkan penebangan pohon tanpa izin. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk pembinaan dan pengawasan, serta melakukan sosialisasi. Penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.