Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 2/2020 · Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penebangan Pohon bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon dan taman guna menjamin keseimbangan ekosistem daerah serta meningkatkan nilai estetika daerah. Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang yang akan menebang pohon wajib memiliki izin, kecuali penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pemeliharaan atau dalam keadaan darurat yang membahayakan keselamatan umum. Izin dapat diberikan jika pohon mengganggu jaringan utilitas kota atau jika akan didirikan bangunan di sekitar lokasi pohon. Pemegang izin wajib melaksanakan penggantian pohon yang ditebang, menjaga keserasian lingkungan, dan menaati persyaratan izin. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan, memberikan masukan, dan melaporkan penebangan pohon tanpa izin. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk pembinaan dan pengawasan, serta melakukan sosialisasi. Penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).