Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 4/2016 · Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Manado ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh SKPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD.
  • Sistematika penyusunan RPJMD terdiri dari beberapa bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kota Manado Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)