Peraturan Daerah Kota Manado ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini diperlukan sebagai penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- RPJMD merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh SKPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD.
- Sistematika penyusunan RPJMD terdiri dari beberapa bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
- Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.
- Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.