Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 90) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 92)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. 2. **Persyaratan Perangkat Desa:** Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran, serta kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa, bebas narkoba, tidak memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa, tidak menjadi pengurus partai politik, bersedia bertempat tinggal di desa, dapat membaca Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam), dapat menjalankan program komputer, dan mengetahui sosial budaya desa setempat. 3. **Mekanisme Pengangkatan:** Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa, yang dilaksanakan melalui penjaringan dan penyaringan calon oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa. Hasil penjaringan dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi. Jika Camat menyetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten dapat melaksanakan pengangkatan perangkat desa jika pemerintah desa dianggap belum dapat melaksanakan pengangkatan perangkat desa secara adil dan transparan, kurangnya sumber daya manusia di desa, berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat desa, dan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa direncanakan oleh pemerintah kabupaten secara serentak. 4. **Larangan Bagi Perangkat Desa:** Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. 5. **Kesejahteraan Perangkat Desa:** Perangkat Desa menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lainnya yang sah.

1. Masa Jabatan Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Perangkat Desa yang baru hasil penjaringan dan penyaringan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap larangan bagi Perangkat Desa dapat diberikan teguran lisan dan tertulis oleh Kepala Desa. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.