Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 18/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
  • Pemberian Bantuan Hukum meliputi litigasi (pendampingan dalam proses peradilan) dan non litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dll.).
  • Persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum, termasuk harus berbadan hukum dan terakreditasi.
  • Hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, termasuk hak untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang berkualitas.
  • Mekanisme pengajuan permohonan Bantuan Hukum, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  • Penganggaran Bantuan Hukum dalam APBD Kabupaten Sukabumi.
  • Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
  • Kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

(-)

(-)