Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.02/2018 · PMK No. 37/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan usulan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, yang mencakup berbagai kategori biaya seperti honorarium, biaya operasional, dan biaya perjalanan dinas. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa standar biaya yang digunakan sesuai dengan kebutuhan aktual dan dapat mendukung pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien.

(-)

(-)