Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 6/2017 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.842.170.367.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.982.631.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (140.460.633.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 144.719.633.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.259.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 140.460.633.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dapat dianggarkan pendanaannya melalui APBD, yang meliputi bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)