Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
KearsipanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenerapan Tanda Tangan Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku09 April 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi serta pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan dengan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik. Tanda tangan elektronik ini diharapkan dapat menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan keautentikan data serta informasi pada dokumen elektronik. Peraturan ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang atau sistem elektronik atas nama pejabat tersebut, serta menetapkan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penggunaan tanda tangan elektronik, serta tanggung jawab penanda tangan dalam menjaga kerahasiaan dan keutuhan dokumen elektronik.

(-)

(-)