Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah secara lebih rinci.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD):** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
4. **Penyusunan APBD:** Diatur mengenai penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta perubahan APBD.
6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Diatur mengenai penatausahaan oleh pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran.
7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja.
8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan defisit dan penggunaan surplus APBD.
9. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
10. **Pengelolaan Piutang Daerah:** Diatur mengenai penyelesaian dan penghapusan piutang daerah.
11. **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.
12. **Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
13. **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.
14. **Pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah:** Walikota dapat mengadakan utang daerah.
15. **Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD daerah.
16. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan.
17. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Diatur mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.