Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2021 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2021Tanggal Penetapan:10 Juni 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2021
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku10 Juni 2021
Tanggal Penetapan10 Juni 2021
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Tahun 2021. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk membantu penyaluran modal kepada masyarakat, memutar roda perekonomian, menciptakan stabilitas ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Investasi ini diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jateng Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Bank Jateng menjadi sebesar Rp53.170.000.000,00 (lima puluh tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).

Penyertaan modal ini dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan berbentuk uang. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.

Bank Jateng setiap tahun bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Walikota. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(-)

(-)