Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pamong Belajar

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1995 · Keppres No. 49 Tahun 1995 · Keppres Nomor 49 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1995Tanggal Penetapan:12 Juli 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pamong Belajar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1995
Tanggal Penetapan12 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Pamong Belajar, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 belum diatur mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas usia pensiun bagi jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Pamong Belajar dalam jenjang tertentu, yaitu Pamong Belajar Pratama, Muda, Madya, Utama Pratama, dan Utama Muda, dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Bagi PNS yang menduduki jabatan Pamong Belajar selain yang disebutkan, berlaku ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Negara.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)