di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2024 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum dalam menghadapi dinamika perkembangan tindak kejahatan, khususnya kejahatan siber. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.